Oleh Aditya Sukabumi - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi berhasil memulangkan tiga tenaga kerja wanita yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi, yang terjerat kasus dugaan pembunuhan dan lain-lain. Ketiga TKW tersebut adalah Nesi binti Dama Idod (31) warga Kampung Pasirceri, Desa Cibenda, Kecamatan Simpenan, Emi binti Katma Mumu (26) warga Kampung Munjul, Kecamatan Gegerbitung dan Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan asal Kampung Kubengan Cijoho RT 03/03 Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung. "Ketiga TKW tersebut sudah dipulangkan ke rumah masing-masing dan saat ini sudah kembali bekerja di Kabupaten Sukabumi," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim kepada Antara, di Sukabumi, Kamis. Ia menjelaskan, dua TKW yang dipulangkan pada awal 2012 yakni Nesi dan Neneng sementara satu lagi Emi dipulangkan di pertengahan 2013. "Sehingga saat ini tidak ada lagi TKW asal Kabupaten Sukabumi yang terjerat kasus hukuman mati di negara tempat bekerjanya," katanya. Menurut Aam, keberhasilan pihaknya bisa memulangkan ketiga TKW terancam hukuman pancung tersebut merupakan kerja sama seluruh pihak, mulai dari keluarga korban, LSM peduli TKI, Kemenlu, Kemenakertrans, BNP2TKI serta doa warga Kabupaten Sukabumi. Pihaknya juga berharap kasus serupa tidak terjadi lagi atau menimpa para TKI yang bekerja di luar negeri. Untuk antisipasinya, Disnakertrans memperketat pemberangkatan para calon TKI ke luar negeri serta memberantas oknum calo yang memberangkatkan calon TKI secara ilegal. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013