Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jatim, memutus kontrak kerja sama dengan investor pembangunan pasar raya PT Jaladana Bahari Jakarta, dengan alasan tidak segera melaksanakan pembangunan pasar raya di Desa Sukorejo, Kecamatan kota.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Priyanto, Selasa, mengatakan, pemkab memutus kontrak kerja sama pembangunan pasar raya secara sepihak melalui surat yang dikirimkan kepada PT Jaladana Bahari di Jakarta, pekan lalu.
"Surat pemutusan kontrak kerja itu merupakan surat yang ketiga, sebab pemkab sudah dua kali mengirimkan surat teguran mengenai kejelasan pembangunan pasar raya, tapi tidak ada tanggapan dari pihak PT Jaladana Bahari," katanya.
Ia menyebutkan, sesuai perjanjian bersama antara pemkab dan PT Jaladana Bahari, pemutusan kontrak kerja secara sepihak di atur di dalam pasal 9.
Pasal 9 itu, lanjutnya, berisi pemutusan kontrak bisa dilakukan sepihak, kalau PT Jaladana Bahari tidak bisa menyelesaikan pembangunan pasar raya dalam waktu 40 bulan setelah perjanjian kerja sama ditandatangani.
"Pelaksanaan pembangunan pasar raya tidak ada kejelasan sudah 72 bulan atau sekitar enam tahun," tuturnya.
Mengenai CV Yumana Karya Bojonegoro yang sudah melakukan pengurukan tanah, ia menjelaskan, pemkab akan meminta tim audit independen untuk menentukan besarnya biaya pengurukan yang disebut oleh pihak CV Yumana Karya besarnya mencapai Rp2 miliar.
Dengan dasar audit itu, jelas dia, pemkab akan mengalokasikan anggaran melalui APBD, untuk mengganti biaya pengurukan tanah yang sudah dikeluarkan PT Yumana Karya, sebab tanah lokasi pasar raya sekitar 5 hektare milik pemkab.
Namun, menurut dia, uang muka pemesan toko dan kios pasar raya yang sudah mendaftar tetap menjadi tanggung jawab PT Jaladana Bahari.
"Berapa besar uang muka para pemesan toko dan kios pasar raya yang sudah diterima PT Jaladana Bahari, kami kurang tahu," ucapnya.
Dari keterangan yang diperoleh, pembangunan pasar raya di atas tanah milik pemkab seluas 5 hektare itu, diawali dengan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara pemkab dengan PT Jaladana Bahari Jakarta, pada 11 Oktober 2005.
Pada awal pelaksanaannya, PT Jaladana Bahari telah menerima uang muka dari 80 pemesan kios dan
toko dengan jumlah mencapai Rp1 miliar. Sesuai kesepakatan pembangunan pasar raya dibiayai PT Jaladana Bahari sebesar Rp70 miliar dan PT Jaladana Bahari memiliki hak kelola selama 15 tahun, sebelum akhirnya pasar raya menjadi milik pemkab. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013