Surabaya - Mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari divonis lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pelepasan lahan untuk proyek lapangan terbang Blimbing Sari Banyuwangi beserta denda Rp150 juta oleh majelis hakim Pengdailan Negeri Surabaya, Senin.
"Pengadilan menetapkan terdakwa dihukum penjara selama lima tahun dan wajib membayar denda Rp150 juta. Jika terdakwa tidak bisa membayar maka hukuman digantikan tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Ronius, SH ketika memimpin sidang di ruang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya.
Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).
Dalam Undang-Undang Pasal 3 PTPK disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Terdakwa Ratna yang menjabat sebagai Bupati Banyuwangi periode tahun 2005-2010 telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp19,7 miliar," kata Ronius.
Kasus ini bermula saat Ratna menjadi Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Lapangan Terbang. Oleh dia, harga lahan ditetapkan Rp60 ribu per meter persegi. Pada 2007, harga lahan berubah menjadi Rp70 ribu per meter persegi.
"Padahal harga tanah di daerah itu hanyalah Rp30 ribu pada 2006 dan Rp35 ribu pada 2007. Sehingga negara dirugikan dalam hal ini," kata Ronius.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa penetapan harga lahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Penetapan harga dinilai tidak berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP) dan tanpa tim penaksir. Akibat ulah Ratna dan beberapa kerabatnya, negara diugikan sekitar Rp19,7 miliar.
Majelis hakim menilai kebijakan Ratna dengan melepas lahan dianggap merugikan negara dan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menjerat Ratna dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. JPU menuntut dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.
Sementara itu, ditemui wartawan usai persidangan, Ratna mengaku masih pikir-pikir terhadap vonis ini.
"Saya tidak bersalah karena tidak menerima keuntungan dari kasus ini, semua uang sudah ditransfer ke rekening para pemilik tanah," kata dia.
Hal senada disampaikan kuasa hukumnya, Intan. Menurut dia, waktu tujuh hari akan dilakukan untuk berfikir dengan kliennya tentang vonis yang diberikan hakim.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013