KAI Properti bersama Daop 8 Surabaya mengoptimalkan edukasi di perlintasan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 05 Surabaya Gubeng sebagai upaya preventif sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang menjelang masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
Sekretaris Perusahaan KAI Properti Ramdhani Subagja dalam keterangannya di Surabaya, Jumat mengatakan keselamatan di pintu perlintasan merupakan tanggung jawab bersama.
"Perlintasan sebidang adalah titik kritis yang membutuhkan kewaspadaan. Keselamatan tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada perilaku pengguna jalan. Di momen menjelang angkutan Natal dan Tahun Baru ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil risiko sekecil apa pun saat melintasi perlintasan," katanya.
Ia mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas KAI Properti menjelaskan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi masyarakat antara lain UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 yakni pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Kemudian juga ada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 114 huruf (a) yakni pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan Pasal 296 yakni pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp750.000," katanya.
Selain edukasi lapangan, kata dia, KAI Properti juga memperkuat sinergisitas dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero), pemerintah daerah, kepolisian, serta unsur eksternal lain.
"KAI Properti juga menyiapkan kampanye keselamatan melalui media sosial, pemasangan spanduk imbauan, hingga pelibatan komunitas sekitar perlintasan dalam gerakan sadar keselamatan," katanya.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025