Madiun - Petugas Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata (Dikoperindagta) Kabupaten Madiun, Jatim, menyita ratusan batang rokok ilegal tidak dilengkapi pita cukai dalam razia oleh petugas gabungan dinas dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai setempat. "Ada tiga tim yang melakukan razia hingga ke pasar tradisional dan warung. Kami mengecek keberadaan pita cukai dalam kemasan rokok dan hasilnya ada sekitar tiga slop (lebih dari 400) batang rokok yang dijual tanpa pita cukai," ujar Kasi Akuntabilitas Dikoperindagta Kabupaten Madiun Bambang Sudjijono, Senin. Rokok-rokok tersebut ditemukan di tiga titik di Kecamatan Wonoasri, yakni di sebuah warung desa cukup terpencil. Setidaknya empat merek rokok ditemukan petugas, semuanya tanpa pita cukai. Sementara grup lain di timur dan selatan tidak menemukan peredaran rokok ilegal. Menurut Bambang, razia dipusatkan di sejumlah warung dan pasar tradisional yang berada di pedesaan terpencil karena tempat seperti itu yang rawan penjualan rokok ilegal. "Rokok ilegal justru beredar di daerah pedesaan. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan warga tentang legalitas sebuah rokok. Kemungkinan lain adalah strategi dari distributor rokok tersebut yang menghindari wilayah perkotaan yang mudah diawasi," kata dia. Sementara, Petugas Penindakan dan Pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun Darminto Agus membenarkan peredaran rokok ilegal yang berada di area perdesaan. "Kalau di daerah yang agak kota akan mudah diawasi, jadi mereka sasarannya ke pelosok desa," kata Darminto Agus. Rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut lalu disita dan diamankan di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Madiun untuk didata dan selanjutnya dilaporkan ke Kanwil Bea Cukai Malang. Guna mencegah peredaran rokok ilegal, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi kepada para pedagang bahwa menjual rokok ilegal melanggar aturan negara. "Selain itu, kami juga akan melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada perusahaan yang memproduksi rokok ilegal tersebut. Tahap selanjutnya bisa sampai dikenai denda dan bahkan pidana," kata Darminto. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012