DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, meminta Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo untuk segera menunjuk penjabat (Pj) guna mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah (Sekda) kabupaten setempat.
Informasi diperoleh ANTARA, per hari ini Wawan Setiawan mengundurkan diri dari jabatan Sekda Kabupaten Situbondo dan memilih pindah menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik di lingkup Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
"Kami mendorong secepatnya ada pengganti Sekda, karena pada akhir November 2025 eksekutif dan legislatif harus menyelesaikan Raperda APBD 2026," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo Rudi Afianto di Situbondo, Senin.
Menurut Rudi, fungsi jabatan Sekda sangat strategis karena juga merupakan ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan berperan penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
Untuk mempercepat mengisi kekosongan jabatan Sekda tersebut, menurut dia, pemerintah daerah setempat diminta segera menunjuk pejabat yang memenuhi syarat menjadi penjabat Sekda.
"Jadi harus segera diisi karena kalau langsung secara definitif membutuhkan waktu lama, mulai mekanisme tes penjaringan dan sebagainya termasuk keterlibatan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," kata Rudi.
Ia menyebutkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo ada beberapa pejabat yang dinilai layak dan memenuhi syarat ditunjuk menjadi penjabat Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda.
"Perlu kami sampaikan, siapa pun yang ditunjuk menjadi penjabat Sekda, ia adalah pejabat yang menguasai di bidang pemerintahan dan anggaran," kata Rudi.
Menurut dia, seorang Sekda adalah orang pertama mengenai teknis pemerintahan, dan sangat berperan dalam menjaga baik atau tidak roda pemerintahan, dalam mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, sehingga tentu harus dicarikan orang yang paham dan profesional serta mempunyai kemampuan.
Editor : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025