Saksi kasus pengeroyokan cabut keterangan di BAP
- 16 September 2026 18:40
Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan (vonis) kasus ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menetapkan vonis penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara kepada tiga terdakwa yakni, Tomo, Tono, dan Bambang karena terbukti melakukan tindak pidana menanam dan memelihara narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan berat melebihi 1 kg. Antara Jatim/Irfan Sumanjaya/um
Terdakwa kasus ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Tono (kanan) dan Bambang (kiri) berjalan saat jeda sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menetapkan vonis penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara kepada tiga terdakwa yakni, Tomo, Tono, dan Bambang karena terbukti melakukan tindak pidana menanam dan memelihara narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan berat melebihi 1 kg. Antara Jatim/Irfan Sumanjaya/um
Terdakwa kasus ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Bambang (tengah) mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menetapkan vonis penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara kepada tiga terdakwa yakni, Tomo, Tono, dan Bambang karena terbukti melakukan tindak pidana menanam dan memelihara narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan berat melebihi 1 kg. Antara Jatim/Irfan Sumanjaya/um