Terdakwa kasus ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Bambang (tengah) mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menetapkan vonis penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara kepada tiga terdakwa yakni, Tomo, Tono, dan Bambang karena terbukti melakukan tindak pidana menanam dan memelihara narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan berat melebihi 1 kg. Antara Jatim/Irfan Sumanjaya/um