Situbondo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, memfasilitasi dan mengajukan permohonan perwalian terhadap anak di bawah umur ke Pengadilan Agama setempat untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Situbondo Arif Hidayat menyampaikan perwalian dibutuhkan untuk menjamin hak-hak anak karena anak belum cakap secara hukum.
"Sehingga mereka membutuhkan wali untuk mewakili semua tindakan hukum dalam semua urusan, baik pendidikan, kesehatan serta kesejahteraan," kata dia usai mendaftar perwalian di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Arif mengemukakan pada hari ini Kejaksaan Negeri Situbondo mengajukan perwalian terhadap dua orang kakak adik atas nama Septiyan Radit Aldiyanto (16) dan Refan Febriyansah (6) warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, membutuhkan perwalian karena tidak memiliki orang tua dan hanya tinggal bersama neneknya.
Kedua anak kakak adik ini, kata dia, ayahnya meninggal dunia, sedangkan ibunya menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
"Anak ini sempat putus sekolah, oleh karena itu untuk mendapatkan hak-hak dasar seperti bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) haruslah ada wali sebagai syarat administratif," tutur Arif.
Menurut dia, kejaksaan dapat mendaftarkan perwalian ke Pengadilan Agama setempat melalui kewenangan jaksa pengacara negara atau JPN.
Sesuai dengan PP 29/2019 tentang Syarat dan Tata Cara Perwalian Anak, bahawa yang bisa menjadi wali terhadap anak, pertama adalah keluarga anak, saudara, orang lain dan badan hukum (yayasan/panti asuhan) Untuk dua anak ini masih punya nenek, jadi keluarga yang terdekat yang diajukan menjadi wali terhadap dua anak tersebut," papar Arif.
Arif menambahkan, pada hari ini adalah pendaftaran serentak pengajuan perwalian anak oleh Kejari se-Jawa Timur. Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan hak-hak anak khususnya mereka yang yatim piatu dan tidak mampu secara ekonomi.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Situbondo Syaiful Arifin menjelaskan ada beberapa persyaratan dalam pengajuan perwalian, di antaranya bukti surat nikah, akta kelahiran, surat kematian apabila orang tua meninggal dunia.
"Untuk dua anak tersebut persyaratannya sudah dilengkapi oleh Kejari dan Dinas Sosial, dan sidangnya dilaksanakan pada 16 Juli 2026," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo Viskanto Adi Prabowo menambahkan, dengan adanya program fasilitasi yang dilakukan oleh Kejaksaan ini menjadi solusi bagi anak-anak yang membutuhkan wali.
"Banyak kejadian di masyarakat, utamanya berkaitan dengan yang disebut anak terlantar dalam hal ini bisa karena tidak punya orang tua dan lainnya. Upaya kami akan sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.