Situbondo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri setempat terhadap terdakwa penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi karena kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Alasan kami mengajukan banding atas putusan hukuman tersebut karena kurang dari dua pertiga dari tuntutan JPU," kata Kasi Pidana Umum Kejari Situbondo, Indra Adityo Samkusumo di Situbondo, Rabu.
Sebagai informasi, pada pekan lalu, PN Situbondo menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, Agus Efendi (39) dan Ahmad Roni (28). Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU 3,5 tahun.
Dalam kasus tersebut, Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek dua titik lokasi penimbunan BBM solar subsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan dan menyita 42 ton BBM solar subsidi, kendaraan truk dan barang bukti lainnya.
Indra menambahkan, terkait dengan barang bukti, dikembalikan ke kejaksaan untuk pengembangan perkara, dengan dua orang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Yanuar dan Ari Pocet.
Indra menjelaskan bahwa barang bukti BBM solar subsidi dirampas untuk negara, sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Bahan bakar minyak ini kan mudah menguap dan menyusut seiring waktu, oleh karena itu dilelang sejak awal, dan hasilnya disetorkan ke kas negara," kata dia.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.