Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (kedua kanan) seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/12/2024). Majelis Hakim memvonis Ahmad Muhdlor Ali dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta dengan subsider kurungan selama tiga bulan dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar 10-30 persen dengan total senilai sekitar Rp2,7 miliar. Antara Jatim/Umarul Faruq