Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus tindak pidana korupsi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/5/2024). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan empat kepala desa di Kabupaten Bojonegoro berinisial W, S, S dan MS atas kasus dugaan melakukan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I T.A. 2021 pada Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dengan kerugian negara sekitar Rp1,3 Miliar. Antara Jatim/Didik Suhartono/um