Terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur non aktif, Sahat Tua Simandjuntak (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang kasus korupsi dugaan dana hibah Pemprov Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). Sahat Tua Simandjuntak menjadi terdakwa menerima suap sebesar Rp39,5 miliar dari dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur tahun anggaran 2020 dan 2021. ANTARA Jatim/Umarul Faruq/zk