Keringanan Pajak Kendaraan

  • Selasa, 14 September 2021 11:05

Petugas satlantas Polres Blitar melayani wajib pajak di Kantor Bersama Sisitem Adminsitrasi Manunggal Satu Atap (KB SAMSAT) Wlingi Blitar, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menggulirkan program pemutihan dan insentif berupa keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi kendaraan roda 2 dan tiga, serta diskon sebesar 10 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya yang dimulai 9 September hingga 9 Desember 2021, yang diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Antara Jatim/Irfan Anshori/zk

Wajib pajak mengantri di loket pelayanan Kantor Bersama Sisitem Adminsitrasi Manunggal Satu Atap (KB SAMSAT) Wlingi Blitar, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menggulirkan program pemutihan dan insentif berupa keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi kendaraan roda 2 dan tiga, serta diskon sebesar 10 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya yang dimulai 9 September hingga 9 Desember 2021, yang diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Antara Jatim/Irfan Anshori/zk

Berita Terkait

Keringanan Pajak Kendaraan

Keringanan Pajak Kendaraan

  • 14 September 2021 11:05