Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Jumat, 18 September 2020 21:18

Petugas gabungan melakukan sidang di tempat terhadap pelanggar disiplin penggunaan masker di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (18/9/2020). Dalam operasi yustisi gabungan TNI-Polri, kejaksaan, kehakiman dan satpol PP itu, pelanggar disiplin protokol kesehatan yang kedapatan tidak mengenakan masker dikenai sanksi administratif Rp25 ribu atau hukuman kurungan dua hari sebagai efek jera. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/zk

Petugas gabungan melakukan sidang di tempat pelanggar disiplin penggunaan masker di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (18/9/2020).Dalam operasi yustisi gabungan TNI-Polri, kejaksaan, kehakiman dan satpol PP itu, pelanggar disiplin protokol kesehatan yang kedapatan tidak mengenakan masker dikenai sanksi administratif Rp25 ribu atau hukuman kurungan dua hari sebagai efek jera. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/zk

Petugas gabungan melakukan operasi penegakan disiplin penggunaan masker di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (18/9/2020). Dalam operasi yustisi gabungan TNI-Polri, kejaksaan, kehakiman dan satpol PP itu, pelanggar disiplin protokol kesehatan yang kedapatan tidak mengenakan masker dikenai sanksi administratif Rp25 ribu atau hukuman kurungan dua hari sebagai efek jera. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/zk

Berita Terkait