Warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 karena tidak menggunakan masker menjalani sanksi sosial menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan depan Stasiun Kereta Api Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (17/9/2020). Pemkot Madiun menggelar operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, dengan sanksi membayar denda Rp50 ribu atau sanksi sosial menyemprot cairan disinfektan di sekitar lokasi operasi yustisi bagi setiap pelanggar. Antara Jatim/Siswowidodo/zk