Polisi menunjukkan sejumlah tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus kejahatan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/1/2020). Pada periode tanggal 1-14 Januari 2020 Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Unit Reskrim Polsek jajaran mengungkap 56 kasus kejahatan (curat, curas, curanmor, prostitusi, mafia tanah dan penipuan/penggelapan) dengan menangkap 62 orang tersangka. Sedangkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selama tanggal 1-17 Januari 2020 mengungkap 10 kasus kejahatan (curas,curat dan curanmor) dengan menangkap 13 orang tersangka. Antara Jatim/Didik/ZK