Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus peredaran kosmetik ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). Subdit I/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan pimpinan PT G S C sebagai tersangka atas kasus dugaan mengedarkan produk kosmetik tanpa ijin edar dan menyita sejumlah barang bukti salah satu diantaranya ribuan botol produk kosmetik merk KLT. Antara Jatim/Didik Suhartono/ZK