Sejumlah jurnalis berorasi sambil membawa poster berisikan tuntutan saat menggelar aksi didepan gedung DPRD Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu (25/9/2019). Aksi jurnalis gabungan dari PWI dan IJTI tersebut menuntut Kapolri untuk menindak tegas oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap wartawan yang meliput aksi demonstrasi mahasiswa di Makassar, serta meminta pemerintah menghapus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai bakal mengancam kebebasan Pers dan bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Antara Jatim/Irfan Anshori/zk