Peringatan 13 tahun semburan lumpur Lapindo

  • Rabu, 29 Mei 2019 22:19

Massa dari Kelompok Perempuan Korban Lapindo membentangkan foto rumah yang terendam lumpur saat melakukan aksi peringatan 13 tahun semburan lumpur Lapindo di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/5/2019). Dalam aksi tersebut massa mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah diantaranya menuntut ganti rugi yang belum terselesaikan, menolak wacana penghapusan desa terdampak lumpur, pulihkan kerusakan lingkungan serta pemenuhan hak-hak korban semburan lumpur Lapindo. Antara Jatim/Moch Asim/zk.

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengenakan respirataor saat melakukan aksi peringatan 13 tahun semburan lumpur Lapindo di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/5/2019). Dalam aksi tersebut massa mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah diantaranya menuntut ganti rugi yang belum terselesaikan, menolak wacana penghapusan desa terdampak lumpur, pulihkan kerusakan lingkungan serta pemenuhan hak-hak korban semburan lumpur Lapindo. Antara Jatim/Moch Asim/zk.

Pengguna jalan menyaksikan massa dari Kelompok Perempuan Korban Lapindo membentangkan foto rumah yang terendam lumpur saat aksi peringatan 13 tahun semburan lumpur Lapindo di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/5/2019). Dalam aksi tersebut massa mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah diantaranya menuntut ganti rugi yang belum terselesaikan, menolak wacana penghapusan desa terdampak lumpur, pulihkan kerusakan lingkungan serta pemenuhan hak-hak korban semburan lumpur Lapindo. Antara Jatim/Moch Asim/zk.

Massa dari Kelompok Perempuan Korban Lapindo membentangkan foto rumah yang terendam lumpur saat melakukan aksi peringatan 13 tahun semburan lumpur Lapindo di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/5/2019). Dalam aksi tersebut massa mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah diantaranya menuntut ganti rugi yang belum terselesaikan, menolak wacana penghapusan desa terdampak lumpur, pulihkan kerusakan lingkungan serta pemenuhan hak-hak korban semburan lumpur Lapindo. Antara Jatim/Moch Asim/zk.

Berita Terkait