Ketua Pimpinan Cabang Federasi Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Surabaya, Imanuel Embu (kanan) bersama Ketua Paguyuban Pedagang dan Warung Kopi Surabaya, Sri Utari (kiri) memberikan keterangan saat jumpa pers terkait Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/01/2019). Mereka berharap aturan soal KTR di kota Surabaya sesuai dengan aturan nasional yaitu UU 36/2009 dan PP 109/2012. Keduanya juga berharap bisa dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Perda KTR Kota Surabaya. Antara Jatim/Akbar/ZK.