Revisi Perda KTR Surabaya

  • Kamis, 24 Januari 2019 22:31

Ketua Pimpinan Cabang Federasi Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Surabaya, Imanuel Embu (kanan) bersama Ketua Paguyuban Pedagang dan Warung Kopi Surabaya, Sri Utari (kiri) memberikan keterangan saat jumpa pers terkait Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/01/2019). Mereka berharap aturan soal KTR di kota Surabaya sesuai dengan aturan nasional yaitu UU 36/2009 dan PP 109/2012. Keduanya juga berharap bisa dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Perda KTR Kota Surabaya. Antara Jatim/Akbar/ZK.

Ketua Pimpinan Cabang Federasi Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Surabaya, Imanuel Embu (kanan) memberikan keterangan saat jumpa pers terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/01/2019). Ia berharap, Rancangan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tidak mengabaikan apa yang sudah diatur dalam UU 36/2009 dan PP 109/2012. Mereka juga berharap untuk dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Perda KTR Kota Surabaya. Antara Jatim/Akbar/ZK.

Ketua Pimpinan Cabang Federasi Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Surabaya, Imanuel Embu (kanan) menunjukkan surat protes terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya saat jumpa pers di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/01/2019). Ia berharap, Rancangan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tidak mengabaikan apa yang sudah diatur dalam UU 36/2009 dan PP 109/2012. Mereka juga berharap untuk dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Perda KTR Kota Surabaya. Antara Jatim/Akbar/ZK.

Berita Terkait