Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady (ketiga kanan) didampingi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya AKBP Suparti (kedua kanan) menunjukkan barang bukti sebelum dimusnahkan di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/9). Pemusnahan sejumlah barang bukti dari 394 perkara periode Januari-September 2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) itu agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut. Antara Jatim/Didik Suhartono/mas/18.