Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady (kiri) memusnahkan barang bukti di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/9). Pemusnahan sejumlah barang bukti dari 394 perkara periode Januari-September 2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) itu agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut. Antara Jatim/Didik Suhartono/mas/18.