WNA Palsukan Paspor

  • Kamis, 5 Juli 2018 21:06

Penyidik Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) melakukan pemeriksaan terakhir terhadap Konan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, Kamis (5/7). Penyidik Imigrasi Blitar menetapkan Konan Nzue Ange Oliver (23) asal Pantai Gading sebagai tersangka lantaran terbukti tidak memiliki dokumen resmi saat tinggal di Indonesia serta diduga kuat membuat paspor palsu untuk mengelabuhi petugas imigrasi saat proses penyelidikan. Antara Jatim/Irfan Anshori/mas/18.

Kasie Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Hendra Setiawan menunjukkan barang bukti paspor palsu serta hasil pemeriksaan labfor Ditjen Imigrasi saat rilis di Kantor Imigrasi Blitar, Jawa Timur, Kamis (5/7). Penyidik Imigrasi Blitar menetapkan Konan Nzue Ange Oliver (23) asal Pantai Gading sebagai tersangka lantaran terbukti tidak memiliki dokumen resmi saat tinggal di Indonesia serta diduga kuat membuat paspor palsu untuk mengelabuhi petugas imigrasi saat proses penyelidikan. Antara Jatim/Irfan Anshori/mas/18.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhammad Akram (Kanan) didampingi Kasie Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Hendra Setiawan (Kiri) menunjukkan barang bukti paspor palsu serta hasil pemeriksaan labfor Ditjen Imigrasi saat rilis di Kantor Imigrasi Blitar, Jawa Timur, Kamis (5/7). Penyidik Imigrasi Blitar menetapkan Konan Nzue Ange Oliver (23) asal Pantai Gading sebagai tersangka lantaran terbukti tidak memiliki dokumen resmi saat tinggal di Indonesia serta diduga kuat membuat paspor palsu untuk mengelabuhi petugas imigrasi saat proses penyelidikan. Antara Jatim/Irfan Anshori/mas/18.

Berita Terkait