Penyidik Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) melakukan pemeriksaan terakhir terhadap Konan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, Kamis (5/7). Penyidik Imigrasi Blitar menetapkan Konan Nzue Ange Oliver (23) asal Pantai Gading sebagai tersangka lantaran terbukti tidak memiliki dokumen resmi saat tinggal di Indonesia serta diduga kuat membuat paspor palsu untuk mengelabuhi petugas imigrasi saat proses penyelidikan. Antara Jatim/Irfan Anshori/mas/18.