Pencoblosan Ulang Pilgub Jatim
- 1 Juli 2018 11:58
Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pencoblosan ulang Pilgub Jawa Timur di TPS 49 Manukan Kulon, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/7). Pemungutan suara ulang di TPS tersebut dilakukan karena Panwaslu Kota Surabaya menemukan pelanggaran berupa pemilih ganda yang melakukan pencoblosan di dua TPS yang berbeda yakni di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan. Antara Jatim/Moch Asim/zk/18
Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pencoblosan ulang Pilgub Jawa Timur di TPS 49 Manukan Kulon, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/7). Pemungutan suara ulang di TPS tersebut dilakukan karena Panwaslu Kota Surabaya menemukan pelanggaran berupa pemilih ganda yang melakukan pencoblosan di dua TPS yang berbeda yakni di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan. Antara Jatim/Moch Asim/zk/18
Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pencoblosan ulang Pilgub Jawa Timur di TPS 49 Manukan Kulon, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/7). Pemungutan suara ulang di TPS tersebut dilakukan karena Panwaslu Kota Surabaya menemukan pelanggaran berupa pemilih ganda yang melakukan pencoblosan di dua TPS yang berbeda yakni di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan. Antara Jatim/Moch Asim/zk/18
Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pencoblosan ulang Pilgub Jawa Timur di TPS 49 Manukan Kulon, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/7). Pemungutan suara ulang di TPS tersebut dilakukan karena Panwaslu Kota Surabaya menemukan pelanggaran berupa pemilih ganda yang melakukan pencoblosan di dua TPS yang berbeda yakni di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan. Antara Jatim/Moch Asim/zk/18