Surat tuntutan terdakwa mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, M Basuki dibacakan Jaksa penuntut umum saat sidang tuntutan kasus korupsi suap DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (15/1). Jaksa penuntut umum menuntut Moch Basuki dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta dengan subsider kurungan selama 5 bulan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sedangkan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso dituntut empat tahun 6 bulan penjara dan denda RP 200 juta subsider kurungan selama 5 bulan. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/8