Terdakwa mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, M Basuki (kiri), staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso saat menjalani sidang tuntutan kasus korupsi suap DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (15/1). Jaksa penuntut umum menuntut Moch Basuki dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta dengan subsider kurungan selama 5 bulan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sedangkan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso dituntut empat tahun 6 bulan penjara dan denda RP 200 juta subsider kurungan selama 5 bulan. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/8