Kepala Kantor Imigrasi Blitar I Nyoman Surya Mataram (Tengah) menjelaskan kronologis penangkapan WN Myanmar ilegal saat rilis di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, Rabu (22/11). WN Myanmar atas nama Maung Thien tersebut ditangkap petugas lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian serta melakukan aktivitas ilegal yakni membuka praktik terapi pijat alternatif di daerah tersebut. Antara Jatim/Irfan Anshori/17