Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo (memegang botol obat), didampingi Kasat Reskoba AKP. Sukari (kanan) saat rilis pengungkapan obat keras di Mapolres, Jember, Jawa Timur, Kamis (4/5). Polres Jember mengungkap peredaran obat keras, yaitu jenis Trihexyphenidyl dan jenis Dextromethorphan sebanyak 201.329 butir yang dijual bebas di pasaran tanpa ijin edar dan resep dokter dari dua orang tersangka. Antara jatim/Seno/zk/17.