Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera (kanan) Kasubdit Reknata IV Direskrimum Polda Jatim, AKBP Rama Samtama Putra (kiri) menunjukkan barang bukti tersangka kasus prostitusi online di kantor Bidang Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/5). Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka penyedia jasa prostitusi online dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp1.9 juta, dan sejumlah lembar foto para perempuan. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/17