Tersangka penyedia jasa prostitusi online ditunjukkan saat ungkap kasus di kantor Bidang Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/5). Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka penyedia jasa prostitusi online dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp1.9 juta, dan sejumlah lembar foto para perempuan. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/17