Deportasi Warga Negara Asing

  • Jumat, 30 Desember 2016 21:44

Petugas Kantor Imigrasi Madiun menginterogasi dua orang warga Tiongkok sebelum dideportasi dari Kantor Imigrasi Madiun, Jawa Timur, Jumat (30/12). Kantor Imigrasi Madiun mendeportasi dua orang warga Tiongkok, Weiqiang Zhao dan Zuoyou Wen karena melanggar administrasi keimigrasian. Antara Jatim/Siswowidodo/zk/16

Berita Terkait