Petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim memperlihatkan barang bukti berupa benih lobster saat rilis pengungkapan kasus illegal fishing di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/4). Polda Jatim mengamankan tersangka berinisial SW dan barang bukti berupa 100 ekor benih lobster yang sudah diawetkan dan 4.700 benih lobster yang diserahkan ke Balai Karantina untuk dilepaskan serta 11 resi bukti pengiriman. Antara jatim/Moch Asim/zk/16