Kasus LPG Oplosan

  • Selasa, 27 Januari 2015 15:42

PASURUAN (Antara Jatim) : Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Agus I Supriyanto (dua kanan), menunjukan barang bukti ratusan tabung elpiji dan tiga tersangka, saat gelar perkara pengoplosan LPG, di Polres Pasuruan, Jatim, Selasa (27/1). Dalam kasus tersebut modus pelaku memindahkan isi elpiji dari tabung 3kg yang bersubsidi ke tabung 12kg atau 50kg non subsidi, saat ini Polres Pasuruan masih melakukan pengejaran satu pelaku yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). ANTARA FOTO/Adhitya Hendra/15.

Berita Terkait