Mitan Oplosan
- 5 Maret 2012 14:03
JOMBANG, 5/3- MITAN OPLOSAN. Wakapolsek, AKP. Ilyas (kanan) menunjukan barang bukti minyak tanah oplosan menggunakan bahan baku solar yang ditambah dengan serbuk kimia sehingga menyerupai minyak tanah di Mapolsek Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, Senin (5/3). Dari tangan tersangka Nasrullah (34), Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 230 liter solar, satu jerigen minyak tanah hasil olahan, satu jerigen atau 20 liter asam sulfat, serta satu sak bubuk kimia. Tersangka mengaku mitan oplosan itu dijual kembali dengan harga Rp 5.500 per liter. Laba bersih yang dikantongi sebesar Rp 1000 per liter. Pelaku dijerat pasal 53 dan 54 Junto pasal 28 ayat 1 Undang-undang No 22/2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. FOTO ANTARA/Syaiful Arif/EI/12