Sidang Korupsi

  • Selasa, 5 Juli 2011 18:33

Madiun - Sulastri, mantan Sekretaris DPRD Kota Madiun menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Selasa (5/7). Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Sulastri dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, karena yang bersangkutan dianggap ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana APBD untuk pos aggaran DPRD yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD periode 1999-2004 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar lebih. (FOTO ANTARA/Siswowidodo/2011/edy)

Berita Terkait