Pemusnahan barang sitaan Bea Cukai Blitar

  • Selasa, 7 Juli 2026 13:56

Petugas gabungan memusnahkan barang sitaan berupa rokok ilegal saat rilis di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 1.903.712 batang rokok ilegal serta 1.199 liter minuman beralkohol ilegal dengan nilai total Rp. 2.2 miliar. ANTARA Jatim/Irfan Anshori/mas.

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin (tengah) bersama dengan Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Muhamad Lukman (kiri) dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar Nurtjahjo Budidananto (kanan) memusnahkan barang sitaan berupa minuman beralkohol ilegal saat rilis dan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Blitar, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 1.903.712 batang rokok ilegal serta 1.199 liter minuman beralkohol ilegal dengan nilai total Rp. 2.2 miliar. ANTARA Jatim/Irfan Anshori/mas.

Petugas memusnahkan barang sitaan berupa rokok ilegal saat rilis di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 1.903.712 batang rokok ilegal serta 1.199 liter minuman beralkohol ilegal dengan nilai total Rp. 2.2 miliar. ANTARA Jatim/Irfan Anshori/mas.

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin (tengah) bersama dengan Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Muhamad Lukman (kiri) dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar Nurtjahjo Budidananto (kanan) menunjukkan barang sitaan berupa rokok ilegal saat rilis dan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Blitar, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 1.903.712 batang rokok ilegal serta 1.199 liter minuman beralkohol ilegal dengan nilai total Rp. 2.2 miliar. ANTARA Jatim/Irfan Anshori/mas.

Berita Terkait