PN Semarang izinkan aksi pendukung Sudewo tanpa ganggu sidang
- 5 Juli 2026 13:21
Madiun - Sebanyak 11 mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 menjalani sidang putusan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Selasa (31/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada masing-masing terdakwa serta mengembalikan uang negara yang disalahgunakan. FOTO ANTARA/Siswowidodo