Sidang Korupsi

  • Selasa, 31 Mei 2011 18:11

Madiun - Sebanyak 11 mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 menjalani sidang putusan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Selasa (31/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada masing-masing terdakwa serta mengembalikan uang negara yang disalahgunakan. FOTO ANTARA/Siswowidodo

Berita Terkait