Sidang SMS Porno

  • Kamis, 27 Januari 2011 13:53

Madiun - Syaiful (21) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jatim, Kamis (27/1). Syaiful diadili karena sering kali mengirimkan Short Message Service (SMS) berbau porno kepada seorang gadis, dan dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara sesuai diatur dalam pasal 27 (1) Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 (1) KUHP. (FOTO ANTARA/Siswowidodo/2011/edy)

Berita Terkait

Sidang Perkara SMS Porno

Sidang Perkara SMS Porno

  • 17 Februari 2011 18:49
Sidang SMS Porno

Sidang SMS Porno

  • 27 Januari 2011 13:53