Sidang Perkara SMS Porno
- 17 Februari 2011 18:49
Madiun - Syaiful (kiri) menjalani sidang tertutup dengan agenda mendengarkan saksi korban Adhelian (kanan) di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (17/2). Syaiful diadili karena sering kali mengirimkan Short Message Service (SMS) bernada porno kepada Adhelian, dan dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara sesuai diatur dalam pasal 27 (1) Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 (1) KUHP. (FOTO ANTARA/Siswowidodo/2011/edy)