Kayu Ilegal

  • Senin, 13 Desember 2010 19:22

Madiun - Petugas mengidentifikasi ata kayu jati ilegal di Polres Madiun, Jawa Timur, Senin (13/12). Kayu jati sebanyak 290 batang atau sekitar 3 m3 senilai sekitar Rp10 juta tersebut disita dari perusahaan ilegal di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. FOTO ANTARA/Fikri Ali

Berita Terkait