Sidang Korupsi

  • Selasa, 30 November 2010 16:54

Madiun - Empat mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Selasa (30/11). Sidang pembelaan perkara korupsi dana APBD 2002, 2003 dan 2004 dengan kerugian negara Rp 996,7 juta tersebut seharusnya menghadirkan 5 orang terdakwa, satu dari terdakwa dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. (FOTO ANTARA/Fikri Ali/2010/edy)

Berita Terkait