Penahanan Mantan DPRD

  • Selasa, 2 November 2010 18:10

Madiun - Petugas Kejaksaan Negeri Madiun mengawal mantan DPRD Kota Madiun meninggalkan ruang pemeriksaan untuk menuju rumah tahanan (rutan), dii Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, Selasa (2/11). Kejaksaan Negeri Madiun menahan 16 mantan anggota DPRD periode 1999-2004 karena disangka secara bersama-sama (sebagian mantan DPRD dalam kasus sama sudah divonis) menyalahgunakan dana APBD untuk pos anggaran DPRD mulai 2001 sampai 2004 sebesar Rp8 miliar lebih. (FOTO ANTARA/Fikri Ali/2010/edy)

Berita Terkait