Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan pemasangan 1.000 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jawa Timur guna merevitalisasi penegakan hukum secara digital di wilayah terkait.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Agus Suryonugroho mengharapkan seluruh pengguna jalan khususnya di wilayah kerja Kepolisian Daerah (Polda) Jatim untuk patuh dan disiplin dengan penerapan sistem digital tersebut.
"Kami mengharapkan seluruh pengguna jalan, khususnya di Jawa Timur, untuk patuh dan disiplin terhadap dirinya sendiri. Apalagi Korlantas Polri saat ini sedang melakukan revitalisasi pada proses pelayanan penegakan hukum yang salah satunya adalah penerapan ETLE secara nasional yang sudah berjalan," kata Agus saat konferensi pers terkait ETLE Jawa Timur di Polresta Sidoarjo, Senin.
Menurutnya, penerapan ETLE pada tahun 2025 di wilayah Polda Jawa Timur tercatat ada 4.526 kasus yang merupakan kenaikan sebanyak 307 persen dari tahun sebelumnya.
Ia menilai meski jumlah kasus yang terekam cukup banyak namun menurutnya jumlah kamera ETLE di Jatim masih kurang.
Agus menargetkan pada tahun 2026 mendatang dapat terpasang 1.000 kamera ETLE di seluruh wilayah Jatim dari jumlah yang ada sekarang sebanyak 216 kamera ETLE.
Dari penerapan tersebut, ia optimis revitalisasi digital terhadap penegakan hukum ETLE dapat mencapai 95 persen, sementara lima persen lainnya dilakukan penegakan secara manual.
Ia menerangkan, guna menekan angka pelanggaran lalu lintas, polisi akan mengedepankan pola preventif, humanis dan edukatif kepada masyarakat terkait tata tertib berlalu lintas, sehingga diharapkan dapat mewujudkan kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya keselamatan saat berkendara.
"Jawa Timur masuk tiga besar wilayah dengan angka kecelakaan tertinggi. Karena itu, kami berharap revitalisasi ETLE bisa mendorong kedisiplinan masyarakat demi keselamatan bersama," katanya.
Ia menambahkan, seluruh proses penegakan hukum melalui ETLE kini telah terintegrasi secara digital mulai dari rekap bukti, validasi, pengiriman notifikasi hingga pembayaran denda.
Notifikasi pelanggaran dikirim secara otomatis, baik melalui jejaring pesan WhatsApp, dokumen digital, maupun surat manual, tergantung kondisi teknis di lapangan.
