Blitar (ANTARA) - Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur bersama anak-anak yatim piatu di daerah itu melakukan doa bersama untuk kedamaian bangsa, setelah unjuk rasa berujung kerusakan fasilitas umum, termasuk pembakaran gedung DPRD setempat.
“Doa ini kami panjatkan sebagai wujud empati dan kepedulian, semoga para korban mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," kata Wakapolres Blitar Kompol Fadillah Langko Kasim Panara di Blitar, Rabu.
Kegiatan itu juga mendoakan mereka yang menjadi korban saat unjuk rasa beberapa hari lalu, termasuk pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.
Selain itu, katanya, untuk mewujudkan situasi di Kabupaten Blitar dan wilayah lainnya segera kembali aman, damai, serta kondusif.
Ia mengharapkan kegiatan ini dapat mempererat hubungan silaturahim, menumbuhkan kepedulian sosial, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga daerah setempat tetap menjadi daerah yang aman, damai, dan kondusif.
Kegiatan itu digelar di Mapolres Blitar. Acara tersebut turut dihadiri oleh pejabat utama Polres Blitar, Ustadz Adam Malik al Hafidz, serta puluhan anak yatim yang berasal dari Pondok Mambaul Hisan Dusun Klepon, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan ayat suci Al Quran, kemudian dilanjutkan doa bersama yang secara khusus dipanjatkan untuk korban yang gugur dalam aksi demo di beberapa daerah.
Usai doa bersama, Wakapolres Fadillahia menyerahkan santunan berupa paket bahan pokok dan uang tunai kepada anak-anak yatim. Mereka menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Blitar atas perhatian dan kepedulian yang diberikan.
Aksi massa terjadi di Kabupaten Blitar, berakhir dengan kerusuhan hingga pembakaran gedung DPRD Kabupaten Blitar, Minggu (31/8) dini hari.
Polres Blitar juga telah menangkap 41 orang dalam kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri atas 11 anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang terbukti mengambil barang-barang inventaris seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, dan kebutuhan pokok, ada pula yang berperan merusak pagar dan melempar batu ke arah gedung.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, bagi pelaku yang melakukan provokasi dan penghasutan, dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Blitar juga menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
