Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Tiga komunitas di Kabupaten Jember, Jawa Timur yakni Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Forum Konco Dewe (FKD), dan Majelis Ganiyatul Ulum (Gaul) menyerukan semua pihak untuk damai dan menghentikan aksi kekerasan atau anarkis saat berunjuk rasa yang terjadi di beberapa daerah.
"Kami membuat pernyataan bersama untuk merespons situasi Indonesia saat ini dan ada lima butir seruan moral yang kami sampaikan," kata Presiden FKD Jember Lukman Winarno di kabupaten setempat, Senin.
Seruan tersebut dikeluarkan atas pertimbangan menjunjung nilai-nilai moral, integritas berbangsa dan bernegara berbasis demokrasi yang mengedepankan amar maruf nahi mungkar.
"Dalam kerangka membangun harmoni, ketenangan hidup dan kehidupan masyarakat serta tertib hukum yang berlaku, maka kami menyampaikan seruan moral," tuturnya.
Poin pertama, demokrasi dengan beragam ekspresi yang disampaikan publik merupakan hak konstitusional yang tidak saja harus didengar tetapi penting dan mendasar untuk ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR sebagai wujud sensitifitas terhadap kepentingan masyarakat.
"Kedua, kami mendesak tindakan tegas aparatur penegak hukum yang telah bertindak di luar kendali institusi dalam bentuk kekerasan sehingga menimbulkan korban masyarakat sipil dan aksi kontraproduktif dari masyarakat," katanya.
Ketiga, pihaknya juga meminta tindakan tegas aparatur penegak hukum terhadap kasus kematian Affan Kurniawan yang berprofesi driver ojek online (ojol) atas peristiwa yang terjadi di kawasan Jakarta Pusat.
Poin keempat yakni menghentikan semua bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum sebagai respons terhadap aksi penyampaian aspirasi kritis masyarakat.
"Sekaligus kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan agitasi yang mengarah pada aksi anarkis, penjarahan dan main hakim sendiri terutama terhadap aparatur penegak hukum," ujarnya.
Kelima, berharap agar otoritas di daerah termasuk aparatur penegak hukum untuk membangun komunikasi dialogis dan bersahabat dengan masyarakat sebagai tindak pencegahan terjadinya aksi yang tidak kondusif.
"Seruan moral itu disampaikan sebagai wujud integritas dalam rangka menciptakan tertib sosial dan penyelenggaraan negara yang mengedepankan supremasi hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," katanya.
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026