Wali Kota Surabaya Apresiasi Pengungkapan "Trafficking"
Jumat, 21 September 2012 19:02 WIB
Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengapresiasi keberhasil Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap beberapa kasus "Trafficking" atau perdagangan anak di bawah umur dalam praktik asusila.
"Terima kasih kepada polisi yang sudah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Semoga mendapat hukuman setimpal karena sangat meresahkan dan merusak generasi bangsa," ujarnya kepada wartawan ketika menemui tersangka di Polrestabes Surabaya , Jumat.
Risma, panggilan akrab wali kota Surabaya, mengaku sudah mengetahui rekam jejak tersangka berinisial Ay, sejak tahun 2010. Karena itulah ia sangat bersyukur akhirnya polisi mampu menangkap tersangka.
"Semua korbannya mengaku dari tersangka ini. Sudah sejak 2010 saya mengincar dan berharap polisi meringkusnya. Syukurlah sekarang polisi berhasil dan semoga kejahatan asusila ini semakin berkurang," kata dia.
Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan tersebut menjelaskan, saat ini kasus serupa mengincar korban siswi SMP. Ini karena perempuan seusia SMP masih mudah terpengaruh.
Terkait motif, lanjut Risma, saat ini tidak hanya faktor ekonomi saja yang menjadi pengaruh kuat. Namun, gaya hidup seperti ingin baju baru atau ponsel baru membuat remaja perempuan mudah terpengaruh oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Itulah sebabnya sekarang ini saya gencar turun dan masuk ke SMP-SMP di Surabaya untuk melakukan sosialasi mencegah kenakalan remaja. Sebagai ibu, mereka itu anak-anak saya semua. Kasihan kalau terjebak, karena berakibat fatal," katanya.
Sebelumnya, polisi membekuk pelaku "Trafficking" dengan tersangka seorang ibu rumah tangga berinisial Ay (27) warga Banyu Urip, Surabaya. Dia diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp350 ribu dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan pelanggannya.
Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Suparti, tersangka Ay memiliki korban-korban perempun yang masih berusia di bawah umur.
"Kami masih memeriksa 11 remaja. Tapi proses penyidikan masih berlangsung dan polisi berusaha mengungkap jaringannya, sehingga tidak menutup kemungkinan korbannya masih ada dan diharapkan dapat menangkap tersangka lainnya," kata Suparti.
Akibat perbuatannya, tersangka ijerat Pasal 2 jo Pasal 17 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (*)