Nunukan - Sebanyak 96 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Salah seorang WNI deportasi, Hanafiah Aminoto di Nunukan, Kamis mengatakan, kebanyakan WNI yang dideportasi tersebut bekerja sebagai tenaga kerja di negara tetangga Malaysia tanpa menggunakan dokumen yang sah, sehingga tertangkap oleh aparat kepolisian dan imigrasi setempat. Sebelum dideportasi, WNI ditahan di Pusat Tahanan Sementara Kota Kinabalu Sabah Malaysia selama berbulan-bulan. Hanafiah Aminoto mengatakan, dirinya tertangkap karena tidak mampu memperlihatkan paspornya pada saat operasi bertepatan sedang pulang kerja bulan April 2012 lalu. "Saya kena tangkap sama polisi dan petugas imigrasi Malaysia waktu pulang kerja karena paspor sudah mati (tidak berlaku lagi)," tuturnya saat dikumpulkan di Aula Kantor Imigrasi Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. WNI deportasi itu diantar oleh petugas Konsulat RI Tawau Malaysia, Suwito Hadi dan diserahkan kepada Imigrasi Nunukan berdasarkan berita acara serah terima nomor: 698/B/Kons/IX/12 tanggal 19 September 2012. Kedatangan WNI di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan menggunakan KM Francis Expres sekitar pukul 19.30 Wita dengan jumlah 96 orang yang terdiri dari 76 laki dewasa dan 20 wanita dewasa. Beberapa saat setelah tiba, langsung didata oleh petugas yang menangani TKI deportasi dari kepolisian, imigrasi dan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI Nunukan.(*)
96 TKI Dideportasi dari Malaysia Melalui Nunukan
Kamis, 20 September 2012 9:26 WIB