Lamongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menindak aksi balap liar yang dilakukan oleh sejumlah pemuda setempat di kawasan Jalan Lingkar Utara (JLU) dalam patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Sabtu (26/7) dini hari.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya balap liar, kebisingan knalpot brong, dan potensi gangguan ketertiban lainnya di wilayah kota.
“Polisi hadir untuk menjaga keamanan dan menindak segala bentuk gangguan yang meresahkan masyarakat,” katanya.
AKBP Agus menjelaskan, dalam patroli itu, petugas mengamankan sejumlah pemuda beserta sembilan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar (brong) yang diduga digunakan untuk aksi balap liar.
"Seluruhnya dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Ia menambahkan, patroli tersebut akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik rawan sebagai langkah untuk mengantisipasi aksi balap liar, tawuran, hingga penyalahgunaan miras.
Sebagai informasi, patroli Harkamtibmas tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara IPTU Yossy Eka Prasetya Suwandana, didampingi personel gabungan dari piket fungsi yang dilakukan mulai pukul 23.00 - 03.00 WIB.
Beberapa titik lokasi yang menjadi fokus patroli yakni, di Jalan Lamongrejo, Panglima Sudirman, Jalan Suprapto, Jalan Lingkar Utara, dan kawasan Gapura Paduraksa.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.
Polisi tindak aksi balap liar di Jalan Lingkar Utara Lamongan
Sabtu, 26 Juli 2025 11:12 WIB
Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan menaikkan motor pelaku balap liar ke mobil patroli saat razia malam di Jalan Lingkar Utara (JLU), Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (25/7/2025) dini hari. (ANTARA/ HO-Polres Lamongan)
