Surabaya (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III melaksanakan pemblokiran serentak rekening 3.443 penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang pada 24-26 Juni 2025.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Samingun menyatakan langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak,” katanya di Surabaya, Kamis.
Samingun ingin langkah pemblokiran rekening ini mendorong Wajib Pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan.
Keberhasilan pemblokiran tidak terlepas dari sinergi yang baik antara unit-unit vertikal DJP di seluruh Jawa Timur serta dukungan dari perbankan dalam menegakkan aturan perpajakan.
DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan profesional dengan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan berlaku.
“Ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga stabilitas penerimaan negara,” ujarnya.
Dengan adanya tindakan ini, DJP berharap para Wajib Pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang.