YLPK Imbau Pemudik Waspada Kenaikan Tarif Bus
Kamis, 2 Agustus 2012 12:06 WIB
Surabaya - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mengimbau masyarakat pemudik mewaspadai dan melaporkan kepada petugas jika menemui praktik menaikkan tarif bus nonekonomi yang melebihi batas kewajaran pada masa angkutan Lebaran.
"Konsumen berhak komplain saat menemukan tarif yang di luar batas kewajaran supaya petugas dapat mengambil tindakan segera," kata Ketua YLPK Jatim, Said Utomo, di Surabaya, Kamis.
Ia menilai, tarif bus nonekonomi baik Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang wajar idealnya meningkat 10 persen dibandingkan tarif nonekonomi pada hari normal.
Menurut dia, presentase kenaikan tarif bus nonekonomi memang diserahkan kepada masing-masing perusahaan otobus (PO) di provinsi tersebut.
"Lalu, mereka diwajibkan memberitahukan penerapan kenaikan tarif bus nonekonomi kepada Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jatim sebelum H-7 lebaran," ujarnya.
Setelah itu, jelas dia, setiap PO di provinsi ini memiliki kewajiban menyosialisasikannya kepada masyarakat sebagai konsumen yang melakukan mudik pada Lebaran 1433 Hijriah mendatang.
"Upaya tersebut sangat perlu diperlukan agar tidak dimanfatkan calo yang tak punya tanggung jawab apapun terhadap pelayanan transportasi," katanya.
Sementara itu, tambah dia, pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2012 maka tarif bus nonekonomi memang tidak sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.
"Apalagi, sebelum H-7 lebaran seluruh PO wajib lapor pada Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jatim tentang tarif tersebut," katanya.
Namun, kata dia, jika di dalam praktiknya besaran tarif melampaui ketentuan maka YLPK menyarankan konsumen melapor kepada petugas Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jatim yang berada di terminal bus setempat.
Walau demikian, YLPK Jatim menyampaikan penghargaan jika PO tidak meningkatkan tarif bus nonekonomi jelang lebaran sampai pascalebaran mendatang.
"Khusus kepada sopir bus, kami sarankan mereka mengemudi dengan baik tanpa melakukan tindak ugal-ugalan di jalan karena hal tersebut berbahaya bagi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya," katanya. (*)